Proses membuat SHM rumah petak di Jakarta
Tahun lalu (2019) saya berkesempatan membeli rumah di sebuah gang di Jakarta Barat. Status surat tanahnya adalah surat pembagian hak tanah yang diterbitkan oleh notaris di daerah Kebayoran Lama. Rumahnya saya beli kemudian saya usahakan untuk menjadikan SHM (Sertifikat Hak Milik). Qodarullah rupanya akhir tahun ada proses pemutihan dan ada petugas ukur-ukur bangunan jadi saya mengajukan pengukuran juga untuk menaikkan surat tanah. Rupanya status rumah yang saya beli tanahnya masih berstatus gabungan dan memiliki tunggakan pajak. Kemudian dari tahapan ukur tanah sebelumnya saya lanjut mengurus meminta bantuan kepada RW untuk mengakomodir sampai selesai.
Dari semua proses yang saya alami, biaya yang keluar sebesar 7,6 juta rupiah dengan tahapan antara lain:
- Ukur tanah 300 ribu
- Membuat AJB (Akta jual beli) dari surat pembagian tanah: 4, 5 Juta
- Membuat berita acara di kepolisian dan lembaga terkait: 1 Juta
- Mengurus AJB menjadi SHM dan perwakilan untuk ambil surat: 1,5 Juta
- Lainnya: 300 ribu.
Comments
Post a Comment