Proses membuat SHM rumah petak di Jakarta

Tahun lalu (2019) saya berkesempatan membeli rumah di sebuah gang di Jakarta Barat. Status surat tanahnya adalah surat pembagian hak tanah yang diterbitkan oleh notaris di daerah Kebayoran Lama. Rumahnya saya beli kemudian saya usahakan untuk menjadikan SHM (Sertifikat Hak Milik). Qodarullah rupanya akhir tahun ada proses pemutihan dan ada petugas ukur-ukur bangunan jadi saya mengajukan pengukuran juga untuk menaikkan surat tanah. Rupanya status rumah yang saya beli tanahnya masih berstatus gabungan dan memiliki tunggakan pajak. Kemudian dari tahapan ukur tanah sebelumnya saya lanjut mengurus meminta bantuan kepada RW untuk mengakomodir sampai selesai.


Dari semua proses yang saya alami, biaya yang keluar sebesar 7,6 juta rupiah dengan tahapan antara lain:

  • Ukur tanah 300 ribu
  • Membuat AJB (Akta jual beli) dari surat pembagian tanah: 4, 5 Juta
  • Membuat berita acara di kepolisian dan lembaga terkait: 1 Juta
  • Mengurus AJB menjadi SHM dan perwakilan untuk ambil surat: 1,5 Juta
  • Lainnya: 300 ribu.
Setelah surat SHM jadi, saya cek melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" lokasi saya sudah ter-plot. Dari sini saya perlu cek mengenai pajak yang harusnya sudah terpecah sesuai luas tanah yang saya beli. Artinya, saya mendapatkan total nilai tunggakan pajak PBB atas tanah tersebut untuk saya sampaikan kepada pemilik sebelumnya agar segera dibayar. Tunggakan ini harus diselesaikan agar sewaktu-waktu saya menjual rumah/tanah ini kepada orang lain bisa segera balik nama saja.

Bersambung..

Comments

Popular posts from this blog

Tim Task-Force di Perusahaan

Addon untuk form input secara autocomplete text dengan typeahead.js